Senin, 04 April 2022

Pemerintah akan mengenakan PPN, pajak penghasilan atas kripto mulai Mei

 


            Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1 persen, mulai 1 Mei, seorang pejabat pajak mengatakan pada 1 April, di tengah booming dalam perdagangan aset digital. . 

Minat terhadap aset digital telah melonjak di ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama pandemi COVID-19, dengan jumlah pemegang aset kripto melonjak menjadi 11 juta pada akhir tahun 2021. Total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar berjangka komoditas mencapai Rp 859,4 triliun ( US$59,8 miliar), naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menunjukkan. 

 Indonesians are allowed to trade crypto assets as a commodity but not to use them as a means of payment. "Crypto assets will be subject to VAT because they are a commodity as defined by the trade ministry. They are not a currency," the official, Hestu Yoga Saksama, told a media briefing. "So we will impose income tax and VAT." 

 Pemerintah masih bekerja pada peraturan pelaksanaan untuk pajak, tambahnya. Tarif PPN atas aset kripto jauh di bawah 11 persen yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa Indonesia, sementara pajak penghasilan atas keuntungan modal, sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi bruto, sama dengan pajak atas saham. Para pejabat mengatakan undang-undang pajak luas yang disahkan tahun lalu adalah dasar hukum untuk pajak atas aset kripto. Undang-undang itu bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar